Senin, 17 Oktober 2011

Tugas Etika Profesi Akuntan

Tugas Etika Profesi
4EB10



1.      Arti Etika
Etika menurut etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Etika dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Pendidikan dan Kebudayaan, 1988, memiliki arti :
-       lmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
-       Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
-       Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.


a.     Fungsi Etika


-     Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan.
-     Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
- Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralism.


b.        Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika


-  Kebutuhan Individu
-  Tidak Ada Pedoman
-  Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
-  Lingkungan Yang Tidak Etis
-  Perilaku Dari Komunitas


c.       Sanksi Pelanggaran Etika
  Sanksi Sosial
    Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’
-   Sanksi Hukum
    Skala besar, merugikan hak pihak lain.


d.      Jenis-jenis Etika:
-    Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar
-    Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
     Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial.
     Etika sosial dibagi menjadi:
      -   Sikap terhadap sesama
      -    Etika keluarga
      -    Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi
      -     Etika politik
      -     Etika lingkungan hidupserta
      -     Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.

2.      Profesi Akuntansi
      Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
      Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
      
      Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu,
1. Pra Revolusi Industri
2. Masa Revolusi Industri tahun 1900
3. Tahun 1900 – 1930
4. Tahun 1930 – sekarang


a.       Akuntan Publik
              Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I.
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.
Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.
sumber: Wikipedia Indonesia

b.      Akuntan Pemerintah
 Akuntan Pemerintah, adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan
pemerintah
seperti di departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak dan lain-lain.

c.       Akuntan Pendidik
  Akuntan Pendidik, adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi
yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi.

d.      Akuntan Manajemen/Perusahaan
 Akuntan Manajemen, adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan
atau
organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi,  penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan dan melakukan pemeriksaan intern.
3.      Kode Etik
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Kode etik
profesi akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)

1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan
.

Minggu, 16 Oktober 2011

*Sayap-sayap Patah -Shortie-


Sayap-sayap patah
Hijau. Mungkin itu warna favoritnya setelah krem. Setidaknya itulah yang dapat kuketahui atau tepatnya lagi, kusimpulkan sendiri, selama ini.
Apalagi sebagai kondektur bis yang selalu menjadi langganannya. Setiap pagi pasti bertemu dengan wajah teduhnya yang selalu menunduk dan tertutup kain lebar yang melebihi dada dan punggungnya. Akhwat. Tentu saja aku tahu kalau dia adalah seorang aktivis, karena suatu waktu ketika aku sedang bekerja, kulihat dia begitu bersemangat membawa spanduk-spanduk yang menolak tentang terbitnya sebuah majalah kontroversial, PlayBoy, beberapa bulan yang lalu.
Wajahnya masih menunduk. Matanya sayu, menandakan sebuah kepedihan yang tak terperi dan tak bisa dibagi oleh siapapun. Yang selalu membuat sebuah pertanyaan besar di kepalaku dan membuat naluri ‘ingin menjadi pahlawan’-ku muncul. Ada apa wahai ukhti? Bagilah kesedihanmu padaku...
Lho kok jadi sentil mentil gini sih...dia kan bukan apa-apaku. Kenapa aku begitu mengurusinya.
“Eh mas, ini lho! Mas ini kok malah bengong?! Mau di kasih uang nggak sih?!”
Suara besar seorang ibu-ibu berperawakan gemuk didepanku menyadarkanku dari lamunanku selama ini. Kepalaku mengangguk malu, lalu mengambil uang yang disodorkan oleh ibu-ibu itu.
***
Hari Sabtu, adalah hari yang kurekomendasikan sebagai hari libur totalku. Selain di hari itu memang ada kajian keagamaan yang kuikuti aku juga harus menyempatkan untuk menjenguk ibuku di kampung. Aku kan anak kos.
Namun ada yang spesial di hari ini. Akhwat berjaket itu datang ke tempat kami biasa berkumpul. Ternyata akhwat itu hendak menyampaikan amanah yang dititpkan padanya dari sang murabbi. Murabbinya tanpa disangka dan di duga adalah kakak kandung dari murabbi-ku! Subhanallah, pertemuan tak di duga.
Hari ini pun beliau mengenakan jaketnya. Berwarna krem. Cantik. Sempat kumemuji nama-Nya saat menyadari betapa indahnya makhluk-Nya yang satu ini, menggoyahkan keteguhan iman yang mengakar. Hampir, tapi belum kok.
Senyumannya di bibir pucat miliknya, terlihat manis dengan wajah yang senantiasa menunduk. Akhwat kelas super nih?! He..he..he..
***
Hari ini lagi, kali ini biru. Dengan kantong bermotif bunga matahari di bawah jaket. Duduknya pun selalu memilih ke arah jendela. Dan seperti yang biasa kuperhatikan, menatap kosong kearah luar jendela bis, kadang tersenyum penuh arti, kadang pula mengusap embun air di pelupuk mata. Gila?. Apa wanita itu gila?. Kurasa tidak. Kurasa memang ada sesuatu yang membebani pikirannya. Apakah gerangan itu?
***
“Maaf mbak,...”
Aku tak perlu melanjutkan perkataanku, karena selembaran uang seribu dengan sekeping uang 500, sudah diulurkan kearahku. Tanpa senyum. Tetap menunduk. Kutengadahkan tanganku untuk menangkap uang yang diberinya.
“Terima kasih mbak..”
Dan baru kulihat senyumnya. Tipis. Pucat. Jaket hitamnya hampir menutupi sebagian tubuhnya. Kulihat wajahnya semakin tirus. Mengurus. Astaghfirullah...apa yang aku lakukan...ya Allah, jadi zina hati dan mata gini sih?!
***
Kuputuskan untuk menjadikannya madrasah pertama bagi anak-anakku kelak. Jika dilihat dari segi dien, insyaallah beliau adalah seorang akhwat yang baik. Hari ini akan kuutarakan niatku ini pada kak Azwar, murabbiku.
***
Namanya Mufthi Lekha Olivia. Semester 6, Teknik Sipil di universitasnya. Usia baru 19 tahun. Hobby membaca Al-Qur’an. Motto hidup, tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini apabila dengan ridho Allah. Visi hidup, meraih surga-Nya. Cita-cita, Syahid.
Subhanallah, benar-benar tidak bermain-main nampaknya akhwat yang satu ini. Semua isi proposal balasan yang diberikan dari pihaknya cukup membuatku ciut dan minder. Calon istri yang begitu sempurna. Tapi insyaallah, aku bisa.
***
Ini pertama kalinya kudengar suaranya. Lembut, ringan dan mengalir begitu saja. Kami melanjutkan jenjang ta’aruf antara kami. Sekali lagi. Aku hanya dapat terpana akan kecerdasannya berbicara. Ketelitiannya mendengar. Ya Allah mudahkanlah segala apa yang akan terjadi nanti. Entah itu baik untukku ataupun untuknya.
***
Subhanallah, dik Mufthi, begitu panggilanku padanya. Setuju untuk kunikahi. Tapi...
“Tapi, saya takut kalau kak Dhani kecewa setelah tahu saya yang sebenarnya... maka dari itu...saya...”
Perkataan itu terucap diakhir pertemuan. Tanpa ada sambungan. Sepi. Menyisakan kegamangan dan kebingungan pada diriku. Sebenarnya dia ini setuju atau tidak menjadi pendamping hidupku?
***
Hari ini pernikahan kami. Begitu bahagia. Begitupun denganku. Walau masih tertutup dengan hijab tipis, masih dapat kulihat wajah cantik istriku. Wajahnya berseri. Tapi aku merasa ada yang aneh. Perasaanku tidak enak.
“Selamat ya Akh, nggak nyangka ana, antum bakalan duluan...sama akhwat jempolan lagi...” tiba-tiba Jo, teman se Liqo’at-ku menjabat tanganku erat. Senyuman lebar terlukis di bibirnya.
“Iya...sama-sama, do’akan semoga pernikahan ana ini bisa menjadi pernikahan yang sakinah, mawadah, warohmah, dan dakwah ya...”
“Pasti lah! Eh ngomong-ngomong, antum juga do’akan ana dong, supaya dapet yang jempolan juga kayak antum!” Jo menyeringai lebar saat mengatakannya.
“Iya...i...”
Ucapanku terputus tiba-tiba saat hijab tipis itu tersingkap. Seorang akhwat berkostum serba pink keluar dari sana. Wajahnya pucat. Firasatku buruk.
“Afwan kalau mengganggu, tapi ukhti Utie...ukhti Utie...” suara akwat yang kuduga teman dekat istriku itu terputus-putus membuatku semakin merasa tidak enak.
“Ada apa dengan dik Mufthi...? Ada apa?!” tanpa kusadari suaraku yang memang berjenis bariton, menggema di seluruh ruangan aula itu. Membuat para tamu mengalihkan pendangan kearahku.
“Utie...pingsan...”
Astagfirullah...
***
Aku merapatkan jaket yang kupakai untuk beberapa kalinya. Handphone yang berada di dalam kantungku bergetar menandakan ada sebuah panggilan atau hanya sebuah sms.
“Ukhti Mufthi tdk pny sdr, ibunya sdh mninggl 8 thn yg lalu. Ayhny sdh tiada smenjk ia dlm kndungn, dy ank tunggl.”
SMS singkat itu terpampang di layar kecil hp-ku. Aku menundukkan kepalaku dalam-dalam, menghela nafas yang kuhisap sedari tadi. Ya Allah dik, kenapa anti nggak ngomong masalah sepenting itu...
Aku kembali menatap tubuh yang tak bergerak itu di atas pembaringan rumah sakit yang menurutku sama sekali tidak nyaman. Istriku. Istri yang baru kunikahi.
“Permisi, apa ada keluarga pasien?” tiba-tiba seorang pria berbaju putih memasuki ruang berlabel ICU itu, dan mengagetkanku.
“Saya, suaminya...” ujarku sambil berusaha tersenyum.
“Ada yang ingin saya sampaikan, bisa ikut saya sebentar?”
***
Wajahnya masih tenang. Sama sekali tak terlihat ketakutan, atau perasaan lain semacamnya.
“Kakak kecewa?” tanyanya sambil tersenyum.
Suaranya masih lembut. Hanya aku yang diam. Kepalaku masih menunduk.
“Kakak benar-benar kecewa ya?”
Suara lembut itu kembali terdengar. Teringat kembali betapa dulu aku sangat mengaguminya. Tapi sekarang...?!
“Bicara saja kak, aku akan terima kok...”
“Ya! Aku kecewa! Aku sangat kecewa! Kenapa kamu nggak bilang dari dulu?! Dari awal?!”
Tanpa kusadari suaraku meninggi, memenuhi dan menggema di seluruh ruangan yang perkiraannku hanya berukuran 3x4 m tersebut.
Namun sekali lagi. Aku sama sekali melihat raut sedih di rona wajah cantiknya yang memucat.
Mengalirlah cerita pilu yang mengiris hati membuat mati semua indra di tubuh ini. Tanpa tangis, lepas...tanpa beban. Tak terasa sudut mata ini mulai membasah. Maafkan aku dik...
***
Kuusap untuk terakhir kalinya pusara yang baru saja di timbun tersebut. Penuh rasa sayang dan cinta. Selamat jalan dik...semoga kau bahagia di sana. Ingatanku kembali melayang pada peristiwa 3 hari yang lalu saat kau bercerita padaku. Tentang penyakit yang kau derita.
“...aku mewarisi penyakit ini dari ibuku...dan ibuku mendapatkannya dari ayahku, ayahku...ayahku meninggal ketika hidayah menghampirinya...ya kak...aku positif HIV AIDS...penyakit yang selama ini ditakuti orang...”
“...terakhir kali saat kutahu umurku dapat diperhitungkan secara medis...aku mencoba mendekati-Nya...namun, justru karena itu aku jadi semakin jatuh cinta pada-Nya...”
“...selain virus bernama HIV AIDS...ternyata aku juga menderita tumor di sumsum tulang belakangku, yang tak tanggung-tanggung langsung menyerang seluruh pusat syarafku...dan membuat sistem imun di tubuhku melemah...aku...benar-benar...sakit...”
Selama beberapa detik ucapannya terhenti. Nafasnya ditarik berat sekali.
“Dan...waktuku...menurut catatan medis tak lama lagi...maafkan aku kak, aku...menikah denganmu, ketika...saat itu tiba...aku berharap...jika memang nanti catatan medis itu benar adanya...aku minta kakak selalu mendoakan aku, agar kita dapat bertemu kelak di surga-Nya...ya kak...ya...”
Suaranya semakin melemah, melemah dan melemah. Namun matanya masih menatapku penuh harap. Berat kumenganggukkan kepalaku. Lalu kulihat senyuman manis di bibir indahnya. Pelan tapi pasti mata indah itu terpejam. Lama sekali. Istriku koma. 3 hari lamanya ia tertidur. Hingga hari ini, ketika kedua kalimat syahadat diucapkannya ketika nafas berat itu berhembus terakhir kali. Dan Innalillahiwa inna illahi roji’uun, semua milik-Nya akan kembali lagi pada-Nya...
Masih kutatap tanah merah tak bernyawa di depanku. Selintas mulai tergambar slide-slide gambar setiap pertemuanku dengannya. Jaket-jaketnya. Dan juga sikap anehnya. Dan semua impiannya yang kubaca dari proposal balasan. Semua melayang...seperti sayap-sayap burung yang patah karena kerasnya tiupan angin.

Selesai

#Cerpen masa-masa liqo'at, murabbi-murabbi, ishh...rindu kali awak dengan masa-masa tu, pun sebenarnya korelasi antara sayap patah dengan cerita ni takde, tapi so far, ini cerpen sangat...apa ya bahasanya, sangat idealis..hihi...mengingat istilah-istilah yang dipakai kebanyakan dari kalangan tertentu saja...^^