Koperasi
merupakan badan usaha yang beranggota orang seorang atau badan hukum yang
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang mempunyai
tiga hal penting perranan koperasi, yang pertama koperasi sebagai wahana
pendidikan berdemokrasi bagi anggotanya, kedua sebagai tempat membentuk usaha
bersama kemudian koperasi sebagai spirit anggotanya menjadi entrepreneur.
Koperasi
sebagai gerakan ekonomi usaha, juga dituntut untuk mampu menumbuh kembangkan
menjadi lembaga ekonomi rakyat mandiri yang pertumbuhannya berakar dalam
masyarakat, saat ini koperasi dilihat dari segi kualitasnya masih terus harus
diperbaiki, paling tidak diperlukan daya dukung internal yang kuat dan sanggup
bersaing. Koperasi juga yang merupakan badan usaha, diharapkan juga mampu
mempartisipasi rakyat secara menyeluruh dan menampung setiap kegiatan ekonomi
rakyat.
Hal
itu dikemukakan Wakil Bupati Kampar H Teguh Sahono SP saat membuka Sosialisai
Peraturan Perkoperasian Bagi Camat Se-Kabupaten Kampar di Hotel Aziza Pekanbaru
kamis, 5/5.
Kemudian
Teguh menekankan agar para Camat nantinya bisa membina koperasi dan Usaha Kecil
Menengah wilayah masing-masing. Mengelimir permasalahan-permasalahan koperasi, meningkatkan
PDRB Daerah melaui koperasi dan mengkoordinasi selau dengan Dinas Koperasi dan
UKM Kabupaten.
Tanggapan Saya atas Pendapat Wakabup H. Teguh Sahono SP:
Saya setuju dengan pendapat Bp.Teguh, mengenai koperasi sebagai wahana pendidikan
berdemokrasi bagi anggotanya, kemudian sebagai
tempat membentuk usaha bersama, dan juga sebagai spirit anggotanya menjadi entrepreneur.
Seperti yang sudah dibahas di tugas sebelumnya, berdasarkan
dasar hukum akan adanya koperasi menjelaskan bahwa, koperasi berkedudukan sebagai soko guru
perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam
sistem perekonomian nasional yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya
ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Pada Point terakhir dikatakan bahwa koperasi sebagai sarana untuk memicu
spirit Entrepreneur, juga sudah dibahas di tugas sebelumnya dimana koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan
anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan
koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu
bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan
kaidah-kaidah ekonomi. Yang juga didukung oleh dasar hokum koperasi di
Pasal 33 Ayat 3: Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar