Minggu, 18 November 2012

Tugas 3 Ekonomi Koperasi



Koperasi merupakan badan usaha yang beranggota orang seorang atau badan hukum  yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang mempunyai tiga hal penting perranan koperasi, yang pertama koperasi sebagai wahana pendidikan berdemokrasi bagi anggotanya, kedua sebagai tempat membentuk usaha bersama kemudian koperasi sebagai spirit anggotanya menjadi entrepreneur.
Koperasi sebagai gerakan ekonomi usaha, juga dituntut untuk mampu menumbuh kembangkan menjadi lembaga ekonomi rakyat mandiri yang pertumbuhannya berakar dalam masyarakat, saat ini koperasi dilihat dari segi kualitasnya masih terus harus diperbaiki, paling tidak diperlukan daya dukung internal yang kuat dan sanggup bersaing. Koperasi juga yang merupakan badan usaha,  diharapkan juga mampu mempartisipasi rakyat secara menyeluruh dan menampung setiap kegiatan ekonomi rakyat.
Hal itu dikemukakan Wakil Bupati Kampar H Teguh Sahono SP saat membuka Sosialisai Peraturan Perkoperasian Bagi Camat Se-Kabupaten Kampar di Hotel Aziza Pekanbaru kamis, 5/5.
Kemudian Teguh menekankan agar para Camat nantinya bisa membina koperasi dan Usaha Kecil Menengah wilayah masing-masing. Mengelimir permasalahan-permasalahan koperasi, meningkatkan PDRB Daerah melaui koperasi dan mengkoordinasi selau dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten.
                                                http://bppm.kamparkab.go.id/
Tanggapan Saya atas Pendapat Wakabup H. Teguh Sahono SP:
Saya setuju dengan pendapat Bp.Teguh, mengenai koperasi sebagai wahana pendidikan berdemokrasi bagi anggotanya, kemudian sebagai tempat membentuk usaha bersama, dan juga sebagai spirit anggotanya menjadi entrepreneur.
Seperti yang sudah dibahas di tugas sebelumnya, berdasarkan dasar hukum akan adanya koperasi menjelaskan bahwa, koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.

Pada Point terakhir dikatakan bahwa koperasi sebagai sarana untuk memicu spirit Entrepreneur, juga sudah dibahas di tugas sebelumnya dimana koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi. Yang juga didukung oleh dasar hokum koperasi di Pasal 33 Ayat 3: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.