Tugas 1 Ekonomi Koperasi
Farah Alifa Rahmawaty – 2A211251 – 2EB17
Pengertian Koperasi.
Koperasi merupakan adaptasi kata homofon
dari bahasa Inggris yaitu “Co” dan “Operation” . Dimana “Co” yang berarti bersama dan “Operation” yang berarti bersama. Pengertian dasar dari koperasi
merupakan pekerjaan yang dilakukan bersama-sama.
Pengertian koperasi menurut UUNomor
25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sedangkan pengertian menurut
pendapat umum adalah kumpulan orang-orang yang memiliki tujuan yang sama yang
diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud
mensejahterakan anggota.
Koperasi merupakan badan usaha
yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Landasan Hukum Koperasi. Pada pasal 33 Ayat 1 dalam UUD
45 dijelaskan bahwa koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Dasar
Hukum:
Pasal
33 Undang-undang Dasar 1945:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966
Landasan-landasan Koperasi Indonesia
(1) Landasan idiil Koperasi Indonesia
adalah Pancasila.
(2) Landasan strukturil Koperasi
Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan geraknya adalah pasal
33 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
(3) Landasan mental Koperasi Indonesia
adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Sumber: www.kopindo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar