Kamis, 27 September 2012

Tugas 1 Ekonomi Koperasi



Tugas 1 Ekonomi Koperasi

Farah Alifa Rahmawaty – 2A211251 – 2EB17

Pengertian Koperasi. Koperasi merupakan adaptasi  kata homofon dari bahasa Inggris yaitu “Co” dan “Operation” . Dimana “Co”  yang berarti bersama dan “Operation” yang berarti bersama. Pengertian dasar dari koperasi merupakan pekerjaan yang dilakukan bersama-sama.
Pengertian koperasi menurut UUNomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan  prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sedangkan pengertian menurut pendapat umum adalah kumpulan orang-orang yang memiliki tujuan yang sama yang diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Landasan Hukum Koperasi. Pada pasal 33 Ayat 1 dalam UUD 45 dijelaskan bahwa koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.

Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Dasar Hukum:
Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
 (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966
Landasan-landasan Koperasi Indonesia
(1) Landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
(2) Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
(3) Landasan mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.

Sumber: www.kopindo.co.id